
Skandal korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi salah satu kasus besar yang menyeret mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. Kasus ini terungkap pada Mei 2023, ketika Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka keenam dalam dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 tahun 2020-2022. Proyek senilai Rp28,3 triliun ini bertujuan menyediakan akses internet di 7.904 desa di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), namun hanya 985 menara yang selesai dan dapat beroperasi, menyebabkan kerugian negara Rp8,03 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plate didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp17,8 miliar, termasuk setoran bulanan Rp500 juta dari Maret 2021 hingga Oktober 2022, fasilitas golf senilai Rp420 juta, dan pembayaran tagihan hotel di Barcelona, Paris, London, serta Amerika Serikat. Ia juga dituduh mengarahkan dana korupsi untuk bansos, seperti sumbangan untuk korban banjir Flores Timur dan gereja di Nusa Tenggara Timur. Jaksa menilai Plate, bersama tersangka lain seperti Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, memanipulasi proses lelang, menaikkan harga, dan membayar proyek yang belum selesai, sehingga merugikan negara.
Baca Juga: Kartel Beras Terbongkar! Negara Rugi Triliunan Rupiah
Kunjungi Juga Artikel Menarik Lainnya: https://artikelqiuqiu99.com/

Pada November 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Plate 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. Jika tidak membayar dalam sebulan, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa (15 tahun dan uang pengganti Rp17,8 miliar), dengan pertimbangan Plate bersikap sopan dan sebagian dana digunakan untuk bansos. Plate mengajukan banding, menyebut dirinya dizalimi dan difitnah, serta menuding pihak lain memanfaatkannya.
Kasus ini juga menyeret lima tersangka lain, termasuk Anang Achmad Latif (18 tahun penjara), Yohan Suryanto (5 tahun), Galumbang Menak Simanjuntak (6 tahun), Mukti Ali (6 tahun), dan Irwan Hermawan (12 tahun). Dugaan aliran dana Rp70 miliar ke DPR dan keterlibatan oknum BPK senilai Rp40 miliar masih diselidiki Kejaksaan Agung. Publik di media sosial ramai membahas kasus ini, dengan tagar seperti #KorupsiBTS dan #JohnnyGPlate mencerminkan kemarahan atas pengkhianatan terhadap program digitalisasi 3T. Pemerintah kini memperketat pengawasan proyek infrastruktur untuk mencegah kasus serupa, sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo-Gibran.
Link Situs Bermain Resmi QIUQIU99: https://qiuqiu99bali.mom/