Indonesia Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Saham Melonjak Anjlok

Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia mencatat sejarah dengan menyita Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. Penyitaan ini, yang disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, dilakukan dalam tahap kasasi setelah putusan pengadilan sebelumnya membebaskan terdakwa. Uang tersebut berasal dari lima anak perusahaan Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Penyitaan ini memicu guncangan di pasar saham, dengan saham Wilmar International Ltd. anjlok hingga 4% di Bursa Singapura, mencapai level terendah dalam lima tahun pada 18 Juni 2025.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022, yang melibatkan tiga korporasi: Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kejagung mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp 11,88 triliun, termasuk keuntungan tidak sah Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian ekonomi Rp 8,5 triliun. Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun. Namun, putusan pengadilan tingkat pertama membebaskan terdakwa, mendorong Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: AI Startup Cluely Hasilkan Perhatian karena Gaji Fantastis
Kunjungi Juga Artikel Menarik Lainnya: https://artikelqiuqiu99.com/

Indonesia Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Saham Melonjak Anjlok

Wilmar International menyebut dana Rp 11,8 triliun sebagai “jaminan pengembalian kerugian negara,” yang akan dikembalikan jika Mahkamah Agung membebaskan mereka. Namun, Kejagung menegaskan bahwa dana tersebut bukan jaminan, melainkan sitaan barang bukti untuk mengganti kerugian negara. Uang tersebut diserahkan pada 23 dan 26 Mei 2025, disimpan di rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri, dengan sebagian (Rp 2 triliun) dipamerkan dalam konferensi pers pada 17 Juni 2025. Penyitaan ini mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juni 2025.

Kasus ini juga menyeret dugaan suap Rp 60 miliar yang melibatkan pengacara Ariyanto Bakri, panitera Wahyu Gunawan, dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, untuk memengaruhi putusan pengadilan. Hal ini memicu spekulasi bahwa putusan bebas di tingkat pertama “tercemar korupsi.” Media asing, seperti Business Times dan Channel News Asia, menyoroti penyitaan ini, mencatat dampaknya terhadap saham Wilmar yang turun ke US$2,92 pada 18 Juni 2025. Sementara Wilmar bersikeras bertindak sesuai regulasi, Kejagung optimistis bukti sitaan akan memperkuat kasasi. Kasus ini tidak hanya berdampak pada Wilmar, tetapi juga menyoroti tantangan etika dan tata kelola di industri kelapa sawit Indonesia.

Kasus penyitaan Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO periode 2021-2022 menunjukkan komitmen penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mengguncang industri kelapa sawit. Penyitaan ini, yang merupakan rekor terbesar dalam sejarah Indonesia, dilakukan setelah putusan pengadilan membebaskan terdakwa, mendorong Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dana dari lima anak perusahaan Wilmar disita sebagai barang bukti untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun, termasuk kerugian keuangan dan ekonomi.

Link Situs Bermain Resmi QIUQIU99 : https://qiuqiu99bali.mom/

Related Posts

Modal Rp 3,5 Juta, Patung Macan Putih Tembus Rp 180 Juta

Cerita inspiratif datang dari dunia seni lokal. Sebuah Patung Macan Putih yang awalnya dibuat dengan modal Rp 3,5 juta kini ditawar hingga Rp 180 juta. Kisah ini viral di media…

Elon Musk Ungkap Produksi Massal Chip Otak Neuralink 2026

Kabar besar datang dari dunia teknologi global. Elon Musk mengungkap rencana Neuralink untuk memulai produksi massal chip otak pada tahun 2026. Langkah ini menjadi salah satu inovasi paling ambisius dalam…

One thought on “Indonesia Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Saham Melonjak Anjlok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Liam Rosenior Jadi Pelatih Chelsea, Ini Faktanya

  • By admin
  • Januari 6, 2026
  • 7 views
Liam Rosenior Jadi Pelatih Chelsea, Ini Faktanya

PSSI Soroti Aksi Hilmi yang Tendang Dada Firman

  • By admin
  • Januari 6, 2026
  • 9 views
PSSI Soroti Aksi Hilmi yang Tendang Dada Firman

Modal Rp 3,5 Juta, Patung Macan Putih Tembus Rp 180 Juta

  • By admin
  • Januari 6, 2026
  • 9 views
Modal Rp 3,5 Juta, Patung Macan Putih Tembus Rp 180 Juta

Elon Musk Ungkap Produksi Massal Chip Otak Neuralink 2026

  • By admin
  • Januari 6, 2026
  • 6 views
Elon Musk Ungkap Produksi Massal Chip Otak Neuralink 2026

Pemuda Garut Diserang Usai Viralkan Jalan Rusak

  • By admin
  • Januari 5, 2026
  • 9 views
Pemuda Garut Diserang Usai Viralkan Jalan Rusak

Seberapa Besar Cadangan Minyak Venezuela hingga Jadi Incaran

  • By admin
  • Januari 5, 2026
  • 11 views
Seberapa Besar Cadangan Minyak Venezuela hingga Jadi Incaran