
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret tokoh politik senior dan memperpanjang saga Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020. Di tengah euforia semifinal AFF U-23 di SUGBK malam ini, diskusi tentang Hasto Kristiyanto tetap ramai di X, dengan beberapa netizen menyamakan kasus ini dengan vonis Tom Lembong, menyebutnya sebagai “pesanan politik.” Meski begitu, putusan ini memperkuat narasi KPK dalam menegakkan hukum, meskipun publik menanti langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak.
Jakarta, 25 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025). Vonis ini terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang masih buron. Selain hukuman penjara, Hasto dijatuhi denda Rp250 juta, dengan ketentuan diganti kurungan 3 bulan jika tidak dibayar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kasus ini berawal dari dugaan suap sebesar Rp600 juta yang diberikan Hasto kepada eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan I. Majelis Hakim, yang dipimpin Rios Rahmanto, menyatakan Hasto terbukti bersalah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang menuduh Hasto menyembunyikan barang bukti seperti ponsel, tidak terbukti karena kurangnya bukti kuat di persidangan.
Baca Juga: Thailand Siap Tantang Indonesia di Semifinal Piala AFF U-23
Kunjungi Juga Artikel Menarik Lainnya: https://artikelqiuqiu99.com/

Vonis ini memicu reaksi beragam di Indonesia. Di platform X, tagar #KawalHasto dan #StopPolitisasiHukum menjadi trending, dengan netizen terbagi antara yang mendukung putusan sebagai langkah anti-korupsi dan yang menyebutnya sebagai “pengadilan politik.” Hasto, usai sidang, menyebut dirinya korban komunikasi anak buah, menegaskan bahwa dana suap berasal dari Harun Masiku, bukan dirinya, sebagaimana keterangan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di persidangan. Ia juga bersyukur tuduhan obstruction of justice tidak terbukti, menegaskan komitmen PDIP untuk patuh hukum.
Hakim mempertimbangkan faktor memberatkan, seperti perbuatan Hasto yang melemahkan independensi KPU dan menghambat pemberantasan korupsi, serta faktor meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama sidang, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dengan KPK dan Hasto memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret tokoh politik senior dan memperpanjang saga Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020. Di tengah euforia semifinal AFF U-23 di SUGBK malam ini, diskusi tentang Hasto Kristiyanto tetap ramai di X, dengan beberapa netizen menyamakan kasus ini dengan vonis Tom Lembong, menyebutnya sebagai “pesanan politik.” Meski begitu, putusan ini memperkuat narasi KPK dalam menegakkan hukum, meskipun publik menanti langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak.
Link Situs Bermain Resmi QIUQIU99 : https://qiuqiu99bali.mom/