
Dugaan Manipulasi Uji Mutu Batubara Sebabkan Kerugian Negara Mencapai Rp500 Miliar
Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan David Alexander Yowomo, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka dalam kasus korupsi batubara yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi dalam proses uji mutu batubara di Provinsi Bengkulu.
Kronologi Pengungkapan Kasus Korupsi Batubara
Penyelidikan kasus ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam kegiatan eksplorasi dan perdagangan batubara yang dilakukan oleh PT RSM. Berdasarkan keterangan resmi Kejati Bengkulu, tersangka diduga bekerja sama dengan pihak laboratorium penguji independen dalam mengubah hasil uji kualitas batubara, sehingga hasil tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Manipulasi data uji mutu ini kemudian digunakan untuk mendukung proses jual beli batubara ke perusahaan-perusahaan pembeli, yang akhirnya merugikan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Dalam keterangannya, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa kerugian negara mencapai setidaknya Rp500 miliar, berdasarkan hasil audit sementara. Modus operandi yang dilakukan meliputi:
- Pemalsuan dokumen hasil uji laboratorium batubara
- Penggunaan hasil uji palsu untuk kegiatan ekspor dan perdagangan domestik
- Penyaluran batubara dari lokasi tambang yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki
Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang Gaet Pemain Senior untuk Kualifikasi Piala Asia U-23 dan SEA Games 2025
Kunjungi Juga Artikel Menarik Lainnya: https://artikelqiuqiu99.com/

Langkah Hukum dan Penahanan
Setelah alat bukti dinyatakan cukup, Kejati Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti atau melarikan diri. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah, terutama yang berkaitan dengan sistem verifikasi mutu hasil tambang. Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi ini.
Penutup: Komitmen Pemberantasan Korupsi Batubara
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya korupsi batubara yang merugikan negara secara signifikan. Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kekayaan negara.
Link Situs Bermain Resmi QIUQIU99 : https://qiuqiu99bali.mom/