Tom Lembong Dihadapkan pada Hukuman Penjara 4,5 Tahun Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, 19 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.

Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang diterbitkan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Medan Sugar Industry, tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kebijakan ini dianggap melanggar peraturan, karena impor gula untuk konsumsi seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jaksa juga menyebut bahwa Tom Lembong menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk mengendalikan harga dan ketersediaan gula, alih-alih BUMN, yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Akibat kebijakan ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar, dengan Rp515,4 miliar di antaranya diduga menguntungkan sejumlah korporasi swasta.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 6 Maret 2025. Dalam dakwaan, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 4 Juli 2025, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan alasan bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan, termasuk fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut. Oleh karena itu, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, hakim juga menyebutkan faktor memberatkan, seperti kebijakan Tom yang dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip keadilan sosial sesuai UUD 1945.

Link Situs Bermain Resmi QIUQIU99: https://qiuqiu99bali.mom/

Tom Lembong menyatakan keberatannya terhadap putusan hakim, menyebutnya “janggal” karena mengabaikan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi masyarakat dari gejolak pasar. Tom juga menyinggung bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakannya, sebagaimana diakui oleh majelis hakim. “Majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” ujar Tom usai sidang.

Kuasa hukum Tom Lembong juga membantah dakwaan jaksa, menyebut kebijakan impor gula sebagai tindakan administratif yang telah melalui koordinasi tingkat kabinet. Mereka menilai kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan lebih bersifat politis. Pernyataan ini didukung oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir pada sidang vonis. Anies menyatakan kekecewaannya, menilai bahwa fakta-fakta persidangan yang meringankan Tom diabaikan. “Jika kasus seterang benderang ini bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita?” ujar Anies.

Kasus ini memicu beragam reaksi di media sosial, khususnya di platform X. Sebagian pengguna menyatakan simpati kepada Tom Lembong, menilai vonis ini tidak adil dan mencerminkan kelemahan sistem hukum. Salah satu unggahan menyebutkan, “Miris banget… yang korup triliunan cuma di vonis 3 tahun, sementara pak Tom Lembong di beratkan hukuman 7 tahun.” Sementara itu, ada pula yang menyoroti kejanggalan dalam proses hukum, dengan dugaan bahwa vonis ini dipengaruhi oleh faktor politik.

Vonis ini menandai babak baru dalam kasus hukum yang menjerat Tom Lembong, yang juga dikenal sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan pada Pemilu 2024. Meskipun vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tom dan tim hukumnya kemungkinan akan mengajukan banding untuk menggugat putusan tersebut. Kasus ini juga memunculkan diskusi luas tentang diskresi pejabat publik, independensi peradilan, dan potensi kriminalisasi kebijakan administratif di Indonesia.

Dengan putusan ini, Tom Lembong tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sambil menunggu proses hukum lanjutan. Publik kini menanti apakah banding atau langkah hukum lainnya dapat mengubah nasib mantan menteri yang dikenal dengan pendekatan ekonominya yang progresif ini.

Kunjungi Juga Artikel Menarik Lainnya: https://artikelqiuqiu99.com/

Related Posts

Pemprov Bengkulu Minta Klarifikasi Guru Honorer Viral di RDP DPR RI

Pemerintah Provinsi Pemprov Bengkulu kini tengah meminta klarifikasi terkait pernyataan seorang guru honorer yang viral saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X DPR RI. Guru honorer tersebut, yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

QIUQIU99: Game Kartu Paling Seru dengan Bonus Tiap Hari

  • By admin
  • Juli 27, 2025
  • 3 views
QIUQIU99: Game Kartu Paling Seru dengan Bonus Tiap Hari

Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Beras Oplosan di Pekanbaru

  • By admin
  • Juli 26, 2025
  • 7 views
Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Beras Oplosan di Pekanbaru

Pesawat Antonov An-24 Jatuh di Amur, Rusia: 48 Penumpang Tewas

  • By admin
  • Juli 26, 2025
  • 7 views

Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Final, Siap Hadapi Vietnam

  • By admin
  • Juli 26, 2025
  • 8 views
Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Final, Siap Hadapi Vietnam

QIUQIU99: Dari Stres Jadi Senang, Main QIUQIU99 Solusinya

  • By admin
  • Juli 26, 2025
  • 5 views

Thailand dan Kamboja Bentrok Bersenjata di Perbatasan

  • By admin
  • Juli 26, 2025
  • 9 views
Thailand dan Kamboja Bentrok Bersenjata di Perbatasan