Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret tokoh politik senior dan memperpanjang saga Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020. Di tengah euforia semifinal AFF U-23 di SUGBK malam ini, diskusi tentang Hasto Kristiyanto tetap ramai di X, dengan beberapa netizen menyamakan kasus ini dengan vonis Tom Lembong, menyebutnya sebagai “pesanan politik.” Meski begitu, putusan ini memperkuat narasi KPK dalam menegakkan hukum, meskipun publik menanti langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak.

Jakarta, 25 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025). Vonis ini terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang masih buron. Selain hukuman penjara, Hasto dijatuhi denda Rp250 juta, dengan ketentuan diganti kurungan 3 bulan jika tidak dibayar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kasus ini berawal dari dugaan suap sebesar Rp600 juta yang diberikan Hasto kepada eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan I. Majelis Hakim, yang dipimpin Rios Rahmanto, menyatakan Hasto terbukti bersalah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang menuduh Hasto menyembunyikan barang bukti seperti ponsel, tidak terbukti karena kurangnya bukti kuat di persidangan.

Baca Juga: Thailand Siap Tantang Indonesia di Semifinal Piala AFF U-23
Kunjungi Juga Artikel Menarik Lainnya: https://artikelqiuqiu99.com/

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Vonis ini memicu reaksi beragam di Indonesia. Di platform X, tagar #KawalHasto dan #StopPolitisasiHukum menjadi trending, dengan netizen terbagi antara yang mendukung putusan sebagai langkah anti-korupsi dan yang menyebutnya sebagai “pengadilan politik.” Hasto, usai sidang, menyebut dirinya korban komunikasi anak buah, menegaskan bahwa dana suap berasal dari Harun Masiku, bukan dirinya, sebagaimana keterangan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di persidangan. Ia juga bersyukur tuduhan obstruction of justice tidak terbukti, menegaskan komitmen PDIP untuk patuh hukum.

Hakim mempertimbangkan faktor memberatkan, seperti perbuatan Hasto yang melemahkan independensi KPU dan menghambat pemberantasan korupsi, serta faktor meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama sidang, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dengan KPK dan Hasto memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret tokoh politik senior dan memperpanjang saga Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020. Di tengah euforia semifinal AFF U-23 di SUGBK malam ini, diskusi tentang Hasto Kristiyanto tetap ramai di X, dengan beberapa netizen menyamakan kasus ini dengan vonis Tom Lembong, menyebutnya sebagai “pesanan politik.” Meski begitu, putusan ini memperkuat narasi KPK dalam menegakkan hukum, meskipun publik menanti langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak.

Link Situs Bermain Resmi QIUQIU99 : https://qiuqiu99bali.mom/

Related Posts

Menteri Nepal Dikritik Usai Tinggalkan Istri yang Lumpuh, Pendemo Gotong Royong Evakuasi

Gelombang Kritik Terhadap Menteri Nepal Kabar mengejutkan datang dari Nepal setelah seorang Menteri Nepal menjadi sorotan publik karena diduga meninggalkan istrinya yang sedang lumpuh. Isu ini langsung menyebar cepat di…

Demo Nepal Memanas, Massa Bakar Gedung DPR

Gelombang Protes yang Tak Terbendung Demo Nepal kembali memanas setelah ribuan massa turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh ketika sekelompok demonstran…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Menteri Nepal Dikritik Usai Tinggalkan Istri yang Lumpuh, Pendemo Gotong Royong Evakuasi

  • By admin
  • September 12, 2025
  • 4 views
Menteri Nepal Dikritik Usai Tinggalkan Istri yang Lumpuh, Pendemo Gotong Royong Evakuasi

Resep Sate Kambing Bumbu Kacang, Nikmat dan Lezat

  • By admin
  • September 12, 2025
  • 5 views
Resep Sate Kambing Bumbu Kacang, Nikmat dan Lezat

Demo Nepal Memanas, Massa Bakar Gedung DPR

  • By admin
  • September 12, 2025
  • 7 views
Demo Nepal Memanas, Massa Bakar Gedung DPR

Jennifer Bachdim Jadi Sorotan Usai Berdonasi untuk Warga Banjir Bali

  • By admin
  • September 12, 2025
  • 7 views
Jennifer Bachdim Jadi Sorotan Usai Berdonasi untuk Warga Banjir Bali

Resep Kikil Sapi Empuk & Gurih, Cocok untuk Hidangan Harian

  • By admin
  • September 11, 2025
  • 10 views
Resep Kikil Sapi Empuk & Gurih, Cocok untuk Hidangan Harian

Cara Memasak Daging Sapi agar Empuk dan Enak untuk Berbagai Hidangan

  • By admin
  • September 11, 2025
  • 7 views
Cara Memasak Daging Sapi agar Empuk dan Enak untuk Berbagai Hidangan